TUGAS
Menyelenggarakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.
FUNGSI
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- Melaksanakan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- Melaksanakan administrasi di Unit Pelaksana Teknis;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri;