14/09 Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ambon melepasliarkan Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebanyak 77 ekor dengan berat 26 Kg .Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan penahanan terhadap media pembawa Kepiting Bakau (Scylla spp.) yang akan dilalulintaskan ke Jakarta oleh Petugas Karantina di Cargo Bandara Pattimura Ambon.
Menurut Kepala Balai KIPM Ambon Muhammad Hatta Arisandi, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp. ), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia ukuran Kepiting yang diperbolehkan untuk dilalulintaskan antar area atau luar negerni minimal berukuran panjang karapas 12 cm dan tidak dalam kondisi bertelur.

Kegiatan Pelepasliaran berlokasi di Kawasan Hutan Mangrove Desa Passo, Kota Ambon. Lokasi Hutan Magrove ataut hutan bakau merupakan habitat utama kepiting untuk tumbuh dan berkembang (nursery ground). Kepiting bakau (Scylla spp.) dilepas di lokasi ini agar dapat tumbuh dan berkembang , tegas Muh. Hatta Arisandi disela kegiatan.
Kegiatan pelepasliaran dihadiri oleh LPSPL Sorong Satker Ambon, Perwakilan Pemerintah Desa Passo dan pelaku usaha.
Sumber : https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmambon/artikel/45075-pelepasliaran-kepiting-bakau

